COMPANY PROFILE
KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
                                       W.H.S & Partner
JL.DUNLOOP HAWAI – SENTANI , JAYAPURA - PAPUA   Telp. 0821- 6636- 6060


       I.            PENDAHULUAN

Kantor advokat “WHS & Partner “ merupakan sebuah lembaga bantuan hukum yang dikelola secara Profesional , dengan semangat Advokat muda berkolaborasi dengan advokat senior semakin mematangkan kerjasama diantara keduanya.
Keberadaan kantor “WHS & Partner “ diprakarsai oleh William Halashon Sinaga, S.H. yang merasa , semakin berkembangnya system peradilan dan semakin beragamnya permasalahan hukum di tanah papua , hal ini lah mendorong dibentuknya sebuah kantor Advokat dan Konsultan hukum ‘W.H.S & Partner “ guna memenuhi hasrat masyarakat banyak terutama ditanah papua , dalam mencari keadilan dan membela kepentingannya baik secara Litigasi maupun Non litigasi .
Kolaborasi antara Advokat Muda dengan advokat senior yang telah lama berkecimpung didalam bidang hukum Baik Secara Litigasi dan Non litigasi semakin menambah warna dalam persidangan. Hal ini sudah dibuktikan di pengadilan negeri Klas IA , dimana telah  banyak Perkara yang kantor kami damping , baik Perdata, Pidana dan PHI ( Perselisihan Hubungan Industrial ).
Hal inilah yang membuat  “ WHS & Partner “ berani mempublikasikan diri dan menawarkan jasa hukum kepada orang pribadi/badan hukum yang memerlukan konsultasi dan jasa hukum lainnya.

    II.            JASA HUKUM

Kantor Advokat dan konsultan Hukum “W.H.S & Partner “ menyediakan Jasa dalam bidang hukum Yaitu :

A. NON LITIGASI
vSOMASI
kami dapat memberikan teguran dan peringatan baik secara lisan maupun tertulis atas  kelalaian atau   kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain atas hak-hak dan kepentingan klien yang dapat berakibat merugikan   klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi tersebut.
vNEGOTIATIONS
kami dapat melakukan upaya upaya secara maksimal untuk melakukan pendekatan dengan  cara-cara yang    persuasive agar tercapai kesepakatan diluar pengadilan yang merupakan bagian dari upaya  alternatif penyelesaian suatu permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien
vLEGAL DRAFTING
kami dapat membuatkan , memeriksa dan merevisi serta menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat lain yang   mempunyai konsekuensi hukum antara klien dengan pihak rekanan atau pihak ke tiga lainya.
vLEGAL OPINION
kami dapat memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada bukti-bukti yang ditunjukkan dan diserahkan    kepada kami, agar nantinya dapat kami analisa, baik itu bukti-bukti milik klien maupun bukti-bukti milik pihak    terkait dengan posisi klien dimuka Hukum.

B.LITIGASI
  • vMelakukan pendampingan dan pembelaan dalam tindak pidana umum maupun tindak pidan Khusus, baik itu dimulai dari  tingkat penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan di persidangan.  
  • vMewakili dan melakukan pembelaan dalam perkara Umum, Pertanahan, Tata usaha negara, perceraian dan perselisihan hubungan industrial pada pengadilan yang bersangkutan.
  • vMembuat gugatan, jawaban, replik, duplik , pledoi dan memeriksa saksi-saksi, membuat dan memberikan kesimpulan dan lain-lain.
  • vMelakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/ peninjauan kembali ( PK ).
C.TARIF /BIAYA PENDAMPINGAN 

Tarif untuk klien umum adalah dengan pembayaran kasus per kasus, baik itu perkara  perdata , pidana maupun perkara hukum lainnya. Tarif pelayanan jasa hukum kami dapat dilihat dan dibicarakan serta disepakati di kantor kami setiap waktu. Sedangkan Tarif untuk badan hukum atau perusahaan adalah membayar Fee kami perbulan .


 III.            PENUTUP

Demikan company profile kantor “WHS & Partner “ kami buat agar dapat dijadikan ajuan dan dasar bagi siapa saja yang sedang membutuhkan pelayanan jasa hukum, baik itu perorangan maupun badan hukum. Kantor advokat dan konsultan Hukum “ W.H.S & Partner “ adalah pilihan tepat bagi anda yang sedang membutuhkan pelayanan hukum, dan kami juga selalu siap untuk menjadi mitra dan kuasa hukum anda yang membutuhkan pelayanan hukum. Demikian sekilas gambaran mengenai Company Profile kantor Advokat dan konsultan Hukum “ W.H.S & Partner “ .
Besar harapan kami untuk dapat bekerja sama dengan anda. Atas perhatian dan kerja sama nya , diucapkan terimakasih



HORMAT KAMI



KANTOR ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM
“W.H.S & Partner “

Komentar