COMPANY
PROFILE
KANTOR
ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
W.H.S & Partner
JL.DUNLOOP HAWAI – SENTANI , JAYAPURA - PAPUA Telp. 0821- 6636- 6060
I.
PENDAHULUAN
Kantor advokat “WHS & Partner “
merupakan sebuah lembaga bantuan hukum yang dikelola secara Profesional ,
dengan semangat Advokat muda berkolaborasi dengan advokat senior semakin
mematangkan kerjasama diantara keduanya.
Keberadaan kantor “WHS & Partner “
diprakarsai oleh William Halashon Sinaga, S.H. yang merasa , semakin
berkembangnya system peradilan dan semakin beragamnya permasalahan hukum di
tanah papua , hal ini lah mendorong dibentuknya sebuah kantor Advokat dan
Konsultan hukum ‘W.H.S & Partner “ guna memenuhi hasrat masyarakat banyak
terutama ditanah papua , dalam mencari keadilan dan membela kepentingannya baik
secara Litigasi maupun Non litigasi .
Kolaborasi antara Advokat Muda dengan
advokat senior yang telah lama berkecimpung didalam bidang hukum Baik Secara
Litigasi dan Non litigasi semakin menambah warna dalam persidangan. Hal ini
sudah dibuktikan di pengadilan negeri Klas IA , dimana telah banyak Perkara yang kantor kami damping ,
baik Perdata, Pidana dan PHI ( Perselisihan Hubungan Industrial ).
Hal inilah yang membuat “ WHS & Partner “ berani
mempublikasikan diri dan menawarkan jasa hukum kepada orang pribadi/badan hukum
yang memerlukan konsultasi dan jasa hukum lainnya.
II.
JASA
HUKUM
Kantor Advokat dan
konsultan Hukum “W.H.S & Partner “ menyediakan Jasa dalam bidang hukum Yaitu :
A.
NON LITIGASI
vSOMASI
kami dapat
memberikan
teguran
dan
peringatan
baik
secara
lisan
maupun
tertulis
atas kelalaian
atau
kesengajaan
yang dilakukan
oleh
pihak
lain atas
hak-hak
dan
kepentingan
klien
yang dapat
berakibat
merugikan
klien
oleh
karena
tidak
dipenuhinya
suatu
prestasi
tersebut.
vNEGOTIATIONS
kami dapat
melakukan
upaya
upaya
secara
maksimal
untuk
melakukan
pendekatan
dengan cara-cara
yang persuasive agar tercapai
kesepakatan
diluar
pengadilan
yang merupakan
bagian
dari
upaya alternatif penyelesaian
suatu
permasalahan
hukum
yang dihadapi
oleh
klien
vLEGAL
DRAFTING
kami
dapat
membuatkan
, memeriksa
dan
merevisi
serta
menyempurnakan
draft kontrak
dan/atau
surat
lain yang mempunyai
konsekuensi
hukum
antara
klien
dengan
pihak
rekanan
atau
pihak
ke
tiga
lainya.
vLEGAL
OPINION
kami dapat
memberikan
pendapat
hukum
yang didasarkan
pada
bukti-bukti
yang ditunjukkan
dan
diserahkan
kepada
kami, agar nantinya
dapat
kami analisa,
baik
itu
bukti-bukti
milik
klien
maupun
bukti-bukti
milik
pihak
terkait
dengan
posisi
klien
dimuka
Hukum.
B.LITIGASI
- vMelakukan pendampingan dan pembelaan dalam tindak pidana umum maupun tindak pidan Khusus, baik itu dimulai dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan di persidangan.
- vMewakili dan melakukan pembelaan dalam perkara Umum, Pertanahan, Tata usaha negara, perceraian dan perselisihan hubungan industrial pada pengadilan yang bersangkutan.
- vMembuat gugatan, jawaban, replik, duplik , pledoi dan memeriksa saksi-saksi, membuat dan memberikan kesimpulan dan lain-lain.
- vMelakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/ peninjauan kembali ( PK ).
C.TARIF
/BIAYA PENDAMPINGAN
Tarif
untuk
klien
umum
adalah
dengan
pembayaran
kasus
per kasus,
baik
itu
perkara
perdata
, pidana
maupun
perkara
hukum
lainnya.
Tarif
pelayanan
jasa
hukum
kami dapat
dilihat
dan
dibicarakan
serta
disepakati
di kantor
kami setiap
waktu.
Sedangkan
Tarif
untuk
badan
hukum
atau
perusahaan
adalah
membayar
Fee kami perbulan .
III.
PENUTUP
Demikan
company profile kantor
“WHS & Partner “ kami buat
agar dapat
dijadikan
ajuan
dan
dasar
bagi
siapa
saja
yang sedang
membutuhkan
pelayanan
jasa
hukum,
baik
itu
perorangan
maupun
badan
hukum.
Kantor advokat
dan
konsultan
Hukum
“ W.H.S & Partner “ adalah
pilihan
tepat
bagi
anda
yang sedang
membutuhkan
pelayanan
hukum,
dan
kami juga
selalu
siap
untuk
menjadi
mitra
dan
kuasa
hukum
anda
yang membutuhkan
pelayanan
hukum.
Demikian
sekilas
gambaran
mengenai
Company Profile kantor
Advokat
dan
konsultan
Hukum
“ W.H.S & Partner “
.
Besar
harapan
kami untuk
dapat
bekerja
sama
dengan
anda.
Atas
perhatian
dan
kerja
sama
nya
, diucapkan
terimakasih.
HORMAT KAMI

KANTOR
ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM
“W.H.S
& Partner “
Komentar
Posting Komentar